Jumat, 09 Maret 2012

PAI - hitungan waris


A.   Hikmah hukum waris

1.    Membawa keteraturan dan ketertiban dalam hal harta benda, disamping memelihara kelanjutan harta benda dari satu generasi ke generasi lain
2.    Dapat menegakkan nilai-nilai kemanusiaan, kebersamaan
3.    Dengan mengetahui hukum waris seorang muslim telah ikut memelihara dan melaksanakan hukum-hukum Allah
4.    Memperhatikan anak yatim karena dengan harta yang ditinggalkan oleh orangtuanya kehidupan anak-anak yang ditinggalkan akan terjamin

B.   Lampiran hitungan waris
Contoh soal
Iwan telah wafat, ia meninggalkan harta warisan sebanyak Rp. 24.000.000. Ahli warisnya terdiri dari ibu, bapak, istri, 1 anak laki laki dan 2 anak perempuan. Almarhum berhutang Rp 3.250.000,-, biaya perawatan jenazah Rp 750.000,- dan wasiat Rp 2.000.000,- maka ahli waris mendapatkan bagian....
Pembagian:
1.  Harta warisan dikurangi hutang, biaya perawatan jenazah, dan wasiat
24.000.000 – 3.250.000 – 750.000 – 2.000.000 = 18.000.000
2.  Berdasarkan pembagian harta waris, istri mendapat 1/8, Ibu 1/6, Ayah 1/6, dan 1 anak laki-laki mendapat 1/2 dari sisa pembagian istri, Ibu dan Ayah, dan 2 anak perempuan mendapat 1/2 dibagi dua.
Istri 1/8 X 18.000.000 = 2.250.000
Ibu 1/6 X 18.000.000 = 3.000.000
Ayah 1/6 X 18.000.000 = 3.000.000
Sisa dari pembagian Istri, Ibu, dan Ayah adalah : 18.000.000 – 2.250.000 – 3.000.000 – 3.000.000 = 9.750.000
1 anak laki-laki ½  X 9.750.000 = 4.875.000
2 anak perempuan ½ X 9.750.000 = 4.875.000
Sehingga 1 anak perempuan mendapat: 4.875.000 : 2 = 2.437.500

Tidak ada komentar:

Posting Komentar